Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang masuk babak baru dan mendapat banyak kecaman. Ini tak lepas karena salah satu tersangkanya yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.
Hadian dan lima tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun lima tersangka selain Hadian berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
Pihak penegak hukum mengklaim Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Artinya, Hadian masih berstatus tersangka.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad pesimistis kasus hukum tragedi Kanjuruhan bisa berjalan tuntas dan berkeadilan usai dilepasnya Hadian dari tahanan.
"Kalau dilepas kan jadi sulit dipercaya proses hukumnya akan tuntas dan berkeadilan bila begini," kata Suparji kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12)
Ia menilai tersangka yang sudah terlebih dulu ditahan seharusnya membuat aparat lebih mudah memeriksa dan berkoordinasi untuk melengkapi berkas dengan lebih cepat.
Ia lantas mempertanyakan berkas penahanan yang tak kunjung lengkap sampai berakhirnya masa penahanan.
"Kenapa masa penahanan habis belum lengkap? Ini faktor kelambanan dalam proses penyidikan atau koordinasi tak efektif dari Jaksa? Ini perlu jadi perhatian dari penyidik," kata dia.
Suparji berpandangan seharusnya Hadian tak sampai dilepaskan dari tahanan. Ia mempertanyakan aparat penegak hukum tak mau mengambil opsi perpanjangan masa penahanan hingga berkasnya lengkap. Justru sebaliknya malah mengambil opsi dibebaskan.
Ia menilai tersangka yang sudah dibebaskan dari tahanan justru akan makin mempersulit proses pemeriksaan ke depannya.
"Karena tak mudah membebaskan orang yang sudah jadi tersangka. Dalam arti bila masa penahanan habis kan bisa diperpanjang dalam memudahkan proses pemeriksaan," kata dia.
"Karena ya itu tadi ketika ditahan saja tak dilengkapi, atau belum lengkap. Bagaimana enggak ditahan? bakal mempersulit proses pemeriksaan," tambahnya.
Melihat itu, Suparji meminta aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan cepat untuk melengkapi berkas Hadian. Ia menegaskan meski dibebaskan, Hadian tetap harus menjalani proses hukum untuk dilengkapi berkas penyidikannya.
''Ini jadi satu indikasi bahwa rasanya sulit menarik pertanggungjawaban di atasnya. Karena eks direktur PT. LIB aja begitu sulitnya, apalagi yang di atasnya. Itu yang akan makin menyulitkan pendalaman pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Suparji.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Masyarakat Penting Kawal Kasus Kanjuruhan
Penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan dinilai lambat CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta masyarakat terus mengawal para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk proses pengadilan.
Tak terkecuali bagi Hadian yang sudah dilepaskan. Baginya, pengawasan dari masyarakat penting agar kasus ini tak menguap begitu saja.
"Menurut saya itu harus dikawal masyarakat sampai polisi menyerahkan berkas ke kejaksaan. Itu yang didorong menurut saya," kata Fickar.
Fickar berpendapat masa penahanan dalam proses penyidikan sebetulnya hak subjektif dari penyidik. Ia menilai seseorang tersangka bisa saja tak ditahan dalam proses penyidikan asalkan ada jaminan dan merasa lancar dalam mengambil keterangan.
Namun, Ia menegaskan kasus Tragedi Kanjuruhan ini perlu menjadi perhatian banyak pihak. Karenanya, masyarakat perlu juga mendorong kepada pihak kepolisian agar berkas Hadian bisa segera dilengkapi agar segera disidangkan.
"Itu haris tetap di awasi. Itu didorong polisi barangkali masyarakat bisa ikut bantu melengkapi. Ini kan masyarakat merasa tak adil karena banyak korban. Tapi itu polisinya, penyidikan supaya segera melengkapi berkasnya agar cepat dibawa ke kejaksaan dan dibawa ke pengadilan," kata dia.
Sementara itu, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai dilepasnya Hadian dari tahanan karena berkas belum lengkap menunjukkan aparat penegak hukum belum yakin pada pasal-pasal untuk mentersangkakan yang bersangkutan.
Ia menilai akan sulit menjerat pihak yang harus bertanggung jawab pada kasus ini jika belum ada penetapan pelaku di lapangan terlebih dulu.
"Tanpa ada penetapan siapa pelaku di lapangan terlebih dulu, tentunya akan sulit untuk menjerat siapa-siapa yang harus bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan," kata Bambang.