Partai Ummat Jalani Verifikasi Faktual Ulang di NTT dan Sulut
KPU RI menyatakan Partai Ummat lolos tahap verifikasi administrasi ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Setelah tahap ini, Partai Ummat akan menjalani tahap verifikasi faktual untuk menentukan lolos atau tidaknya partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.
"Hari ini, 26 - 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/12).
"Kegiatan penarikan sampel tersebut dapat dilakukan apabila telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi," tambah Idham.
Idham menjelaskan KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat untuk melakukan verifikasi faktual pada 25 Desember 2022 kemarin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," kata Idham.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin juga memastikan verifikasi administrasi keanggotaan partainya yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Kemarin tanggal 25 dilakukan cuplik sampling di kantor KPU. Kebetulan saya yang menghadiri. Sekarang tanggal 26 - 28 verifikasi faktual di lapangan," kata Nazaruddin.
Partai Ummat sempat melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Mereka tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT.
Kemudian, Bawaslu memutuskan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk mengikuti verifikasi ulang dan faktual selama sembilan hari, yaitu mulai 21 sampai 30 Desember 2022 untuk memenuhi sejumlah syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil usai mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI membuahkan kesepakatan.
Partai Ummat lantas diminta memenuhi jumlah keanggotaan minimal di 15 kabupaten kota. Masing-masing lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.