Mabes Polri Tegaskan Eks Dirut LIB Masih Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka dalam kasus tragedi kematian ratusan Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Ya kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim (bahwa Ahmad Hadian Lukita masih tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Dedi menyebut penyidik Polda Jawa Timur saat ini terus melengkapi berkas perkara Hadian yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kan petunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ke tahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," ujarnya.
Sebelumnya mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, dinyatakan bebas dari Rutan Polda Jawa Timur.
Berkas perkara Hadian tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa alias. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian sudah habis.
Lihat Juga : |
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).
Sementara itu, berkas lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kelima tersangka itu tengah menunggu jadwal persidangan.
Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(mnf/fra)