Dialog Jaksa-Romo Magnis Soal Ketaatan Bharada E & Larangan di Alkitab

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 17:33 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku heran dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tak tahu ayat Alkitab ihwal larangan membunuh orang.

Jaksa merasa heran karena Bharada E yang merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo itu disebut taat beribadah.

Jaksa menyebut ayat tersebut tercantum dalam Kitab Injil Surat Matius 5:21 yang berbunyi 'kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum'.

Ia kemudian mempertanyakan ketidaktahuan Bharada E mengenai ayat tersebut kepada saksi ahli Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno SJ yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada E.

"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orang yang rajin seharusnya dia tahu ayat itu, tolong dijelaskan Prof?" kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Menurut Romo Magnis, Bharada E tentu saja mengetahui larangan tersebut.

Namun, penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E tidak didasari oleh dendam ataupun masalah pribadi, melainkan atas perintah atasan yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Masalahnya di situ pun tidak ada dendam karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ujarnya.

Menurutnya, Bharada E mengetahui bahwa perintah itu tak semestinya dilakukan. Kendati demikian, ia dihadapkan dengan budaya di kepolisian yang mengharuskan melaksanakan perintah dari atasan.

Bharada E juga berada di bawah tekanan saat menerima perintah menembak Brigadir J, sehingga mau tidak mau dia harus melaksanakan perintah tersebut.

Jika ditilik dari sudut pandang agama, kata dia, hal itu tak berbeda jauh dengan sudut pandang etika.

"Sejauh mana dia bertanggung jawab? Mungkin bertanggung jawab sangat sedikit karena di dalam situasi di bawah pressure dia juga tidak akan memikirkan sikap Yesus tadi," kata Romo Magnis.

"Dia hanya 'aku harus melakukan apa?' Oleh orang yang di atas kuasa benar disuruh itu lalu dia tembak tentu orang ketiga seperti saya bisa mengatakan seharusnya setiap orang di polisi dididik supaya tahu ada perintah yang tidak polisi laksanakan tapi itu jarang sekali," sambungnya.

Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK