17 Jaksa Kawal Sidang Kanjuruhan di Surabaya, Pengamanan Disiapkan

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 19:21 WIB
Ilustrasi pengusutan kasus Kanjuruhan yang tewaskan ratusan jiwa dinilai lambat. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan ditangani oleh 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Lima tersangka itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meski locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Yang menangani lima berkas perkara tersebut 17 orang [jaksa]," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Senin (26/12).

Fathur mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun dakwaan para tersangka tersebut, karena itu jadwal sidang masih belum ditentukan.

"JPU masih menyusun dakwaan untuk para tersangka, maksimal 20 hari sejak tahap II dari penyidik," ucapnya.

Berkas lima tersangka itu sendiri sudah dilimpahkan penyidik Polda Jatim pada tahap II ke Kejati Jatim, Rabu (21/12) kemarin.

Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan satu tersangka lain, yakni Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Dia dilepas karena berkas perkaranya belum lengkap atau P19. Selain itu masa penahanannya juga telah habis.

Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengamanan kasus Kanjuruhan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapay membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor," kata Gede, Senin (26/12).

Gede mengatakan detail proses penjagaan dan pengamanan selama proses persidangan Tragedi Kanjuruhan itu masih akan dibahas. Termasuk juga soal potensi kedatangan kelompok Suporter Aremania ke PN Surabaya untuk mengawal jalannya persidangan.

"Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan," kata dia.

Lebih lanjut, Gede menyebut hingga saat ini berkas perkara atau dakwaan tersangka belum masuk ke PN Surabaya. Karena itu jadwal sidang juga belum ditentukan.

"Sepertinya belum masuk," ujarnya.

Sebelumnya, persidangan para tersangka Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.

"[Sidang Tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya," kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.

Pemindahan itu, kata Mia, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.

"[Mempertimbangkan] faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucapnya.

(frd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK