Data Imigrasi: WN Afghanistan & China Pelanggar Terbanyak Tahun 2022
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan warga negara Afghanistan dan China menjadi pelaku terbanyak yang melanggar keimigrasian sepanjang tahun 2022.
Dalam unggahan di akun Instagram @ditjen_imigrasi, sebanyak 631 warga Afghanistan dan 312 warga China disebut melanggar keimigrasian.
Disusul kemudian dengan Malaysia sebanyak 247 orang, Filipina 109 orang, Somalia 107 orang, Nigeria 95 orang, Irak 92 orang, Palestina 81 orang, serta Belanda dan Arab Saudi masing-masing 55 orang.
Ditjen Imigrasi tercatat telah melakukan 2.314 tindakan administratif keimigrasian sepanjang 2022. Rinciannya terdiri dari deportasi terhadap 1.305 orang, penangkalan dan denda biaya beban masing-masing 714, pembatalan izin tinggal (36), dan larangan berada di tempat tertentu (4).
Penindakan yang dilakukan oleh Imigrasi dan sempat ramai dibicarakan yaitu terkait dengan penangkapan tujuh warga Korea Selatan pada Senin (21/11) setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Para WN Korsel itu diduga menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja.
Kasus lain yang jadi sorotan adalah penangkapan promotor konser K-Pop We All Are One berinisial PJ yang juga merupakan warga Korea Selatan.