Kemenag Disomasi Buntut Tunggakan Rp11 M ke 61 Hotel di Yogya
PT Digital Solusi Sinergi (PT Digsi) selaku event organizer (EO) kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII yang diprakarsai Kementerian Agama, Juni 2022 lalu melayangkan somasi ke sejumlah pihak buntut kerugian yang dialami perusahaan tersebut.
Somasi juga dilayangkan dalam rangka meminta pertanggungjawaban atas keikutsertaan dalam pemenuhan pelunasan tunggakan Rp11 miliar kepada sebanyak 61 hotel di DIY yang menjadi tempat menginap para peserta Pesparawi.
Direktur Utama PT Digsi, Lewi Siby mengatakan, pihaknya mengalami kerugian usai penyelenggaraan Pesparawi di DIY pada 19-26 Juni 2022 lalu karena harus berutang demi mencukupi dana untuk pelaksanaan acara tersebut.
Lewi menjelaskan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pesparawi XIII mencapai Rp68 miliar atau lebih dari yang diutarakan pihak Kemenag yakni kisaran Rp40 - Rp50 miliar. Sementara dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) selaku perwakilan Kemenag, kemudian Pemda DIY menyediakan dana Rp30 miliar dan sudah diberikan kepada pihak EO untuk realisasi sebagian kebutuhan acara.
"PT Digsi ditunjuk sebagai EO dilakukan oleh LPPD, perwakilan dari Pemda (DIY)," kata Lewi dalam konferensi pers daring, Kamis (29/12).
Lewi melanjutkan, pihaknya sepakat menjalankan acara ini setelah memegang teguh isi dari Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022.
Disebutkan di dalamnya bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI; APBD kabupaten/kota se-DIY; dan bantuan dari instansi terkait meliputi BUMN, BUMD, pengusaha, swasta, atau donatur yang tidak mengikat.
"Hasil diskusi, (kekurangan dana) Rp38 miliar itu kami diminta tolong untuk membantu, menyarankan atau membuat konsep agar bisa mendapatkan Rp38 miliar itu," kata Lewi.
PT Digsi lalu mengajukan proposal untuk penggalangan dana melalui kalangan pejabat dan pengusaha yang ada di DIY lewat acara Royal Dinner. Ide itu pun disepakati semua pihak yang tergabung dalam kepanitiaan acara.
Akan tetapi, Royal Dinner tersebut tidak terlaksana hingga waktu yang ditentukan dan sampai acara Pesparawi XIII selesai. Dalam susunan penanggungjawab acara makan malam ini, PT Digsi sebagai penyedia jasa tak memiliki wewenang untuk mengundang pejabat-pengusaha. Kewenangan itu, klaim Lewi, telah dibebankan kepada LPPD, LPPN, dan Pemda DIY.
"Kita sudah diskusikan, maksudnya dalam artian bertanggungjawab kita sebagai penyedia jasa hanya membuatkan konsep solusi mendapatkan Rp38 M. Karena kita tidak punya kredibilitas atau kapasitas mengundang pengusaha. Jadi kita sepakat OK kita cari solusi bersama. Waktu saat meeting ditanyakan ide mendapatkan kekurangan seperti apa, bukan untuk mencari dananya," paparnya.
Hingga akhirnya EO harus menjalankan acara tanpa sponsor sama sekali dan terpaksa mengubah konsep hingga memampatkan dana penyelenggaraan Pesparawi menjadi kisaran Rp50 miliar saja. Klaim Lewi, kekurangan dicukupi lewat dana pribadi PT Digsi meliputi pinjaman ke pihak ketiga.
"Dana pribadi kami itu pun hasil dari kerjasama pihak lain yang ternyata karena di sini kami bilangnya wanprestasi, jadi kami tidak bisa membayar kerugian partner kami. Kekurangannya di situ, maupun vendor-vendor lain seperti katering maupun beberapa vendor di luar dari hotel yang belum terlunasi," bebernya.
Pascaterselenggaranya Pesparawi, berbagai tunggakan itu masih ada. PT Digsi sudah berupaya menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam kepanitiaan, dan semuanya kompak menyerahkan tanggungjawab pelunasan pembayaran kepada EO.
Elektison Somi, Kuasa Hukum dari PT Digsi menambahkan, dengan kerugian yang dialami kliennya ini maka pihaknya melayangkan somasi kepada LPPD, LPPN, Pemda DIY, serta Kemenag selaku penanggungjawab secara keseluruhan. Somasi dilayangkan tertanggal 26-27 Desember 2022.
Dalam hal ini, PT Digsi menuntut komitmen pihak-pihak tersebut dalam pemenuhan tanggungjawab masing-masing untuk memenuhi kebutuhan pendanaan sesuai yang tertera dalam RAB.
"Bahwa ada hal yang ternyata dalam mekanisme pertanggungjawaban yang ketika kita kaji secara hukum seakan-akan ada pelepasan tanggungjawab dari pihak LPPN, LPPD dan pemda yang kemudian melempar tanggungjawab ke pihak EO," katanya.
"Karena memang penganggarannya belum siap terpenuhi secara keseluruhan. Dan kondisinya bahwa bukan dalam kapasitas PT Digsi yang tidak memenuhi kewajiban, tapi ada komitmen yang dilakukan secara bersama antara PT Digsi dengan LPPD LPPN, pemda dan kementerian yang tidak sesuai dengan komitmen awal dalam rangka mencari sumber pendaaan," sambungnya.
Pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja kepada LPPD, LPPN, Pemda DIY, dan Kemenag untuk merespon somasi tersebut. Jika tidak, langkah melayangkan gugatan ke pengadilan pun akan ditempuh.
"Tujuannya nanti agar pihak-pihak tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi, tapi juga mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga dialami oleh pihak ketiga," pungkasnya.
Baca selanjutnya...