Adu Mulut Henry Yoso dengan Jaksa soal Bukti Sita CCTV Kasus Sambo

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 19:00 WIB
Hakim sampai berulang kali menengahi debat antara Henry Yosodiningrat dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat adu mulut dengan Jaksa dalam sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat(Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Mereka memperdebatkan ihwal berita acara penyitaan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perdebatan bermula saat Henry meminta diperlihatkan berita acara penyitaan dua DVR Merk GLenz di persidangan. Permintaan itu dilayangkan lantaran Henry tak menemukan bukti sita di dalam berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan kami atas izin majelis hakim kepada JPU, tolong diperlihatkan berita acara penyitaan terhadap barang bukti itu. Karena dalam berkas perkara sudah kami teliti, itu tidak ditemukan. Apakah itu izin pengadilan, persetujuan pengadilan terkait dengan penyitaan dua barang bukti itu," kata Henry

"Jaksa merasa permintaan itu telah dilayangkan oleh pihak penasihat hukum pada persidangan sebelumnya. Jaksa mengklaim bahwa pihaknya telah menjelaskan ihwal penyitaan barang bukti tersebut.

"Yang mulia di sidang sebelumnya sudah ditanyakan pengacara juga, sudah kita konfirmasi malah di depan. Ditanyakan lagi, ini yang dua kali. Ada di BAP sudah kita perlihatkan kemarin yang mulia," ujar jaksa.

Mendengar jawaban itu, Henry kemudian merespons dengan nada tinggi. Henry mengatakan permintaan itu baru ia layangkan di persidangan hari ini.

"Hari ini baru ini kita tanya, siapa yang sudah tanya," kata Henry dengan nada tinggi.

"Sudah diperlihatkan yang mulia," timpal jaksa.

Ketua majelis hakim Afrizal Hadi lantas menengahi perdebatan antar keduanya. Hakim pun meminta agar jaksa menjelaskan kembali terkait berita acara penyitaan itu kepada Henry.

"Enggak apa-apa dijelaskan saja. Enggak apa-apa, supaya jelas, enggak ada pertanyaan lagi," kata hakim.

"Perkara ini tidak hanya satu, ada perkara 340," jawab jaksa.

"Saya minta diperlihatkan sekarang. Majelis hakim sudah persilakan untuk perlihatkan itu," ujar Henry.

Jaksa mengatakan berita acara penyitaan itu telah diserahkan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya jawab. Disita dalam perkara 340. Nanti kalau bapak sidang di situ, bapak tanya nanti. Ada 340," tutur jaksa.

Henry tak terima dengan jawaban dari jaksa.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa barang bukti tak bisa disita sebanyak dua kali. Hal itu yang membuat jaksa tak bisa menunjukkan berita acara penyitaan lantaran sudah digunakan dalam perkara lain.

"Itu jawaban apa itu, dalam perkara ini, yang saya maksud dalam perkara ini," kata Henry dengan nada tinggi.

"Barang bukti tidak bisa disita dua kali pak. Disita dalam perkara lain," jawab jaksa.

"Dalam perkara ini, saya tidak tahu tentang penyidikan perkara lain. Saudara tidak usah ajarin saya barang bukti tidak bisa disita dua kali," tandas Henry.

Melihat perdebatan itu, hakim kembali menengahi dengan mengetok palu. Ia menyarankan agar Henry menyimpulkan terkait barang bukti dalam pembelaan terdakwa.

"Sebentar sebentar. Jadi jawabannya itu, disita dalam perkara lain. Saudara penasihat hukum, silakan nanti simpulkan dalam pembelaan saudara terkait barang bukti, itu saja saya kira," tutur hakim sembari mengetok palu.

Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER