DPR Harap MK Netral Tangani Gugatan UU Pemilu Soal Coblos Caleg

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 20:19 WIB
Suasana persidangan di MK. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan bahwa perubahan pasal akibat putusan Mahkamah Konstitusi bisa menimbulkan kerumitan di Pemilu 2024. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menguji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Putusan MK nanti sangat mempengaruhi skema pemungutan suara di Pemilu 2024 nanti terkait pilihan mencoblos calon anggota legislatif atau lambang partai politik.

"Saya juga berharap MK juga dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks," kata Doli lewat keterangan tertulis, Kamis (29/12).

Dia menekankan bahwa pasal dalam UU Pemilu saling berkaitan satu sama lain. Telah dipikirkan dengan matang saat masih dalam proses pembuatan.

Apabila ada perubahan satu atau dua pasal saja berdasarkan putusan MK, Doli mengatakan bakal terjadi kerumitan karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

"Dan bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Doli.

Dia menegaskan bahwa perubahan UU Pemilu paling ideal dilakukan melalui revisi. Tentu disertai dengan kajian yang serius nan mendalam serta menyeluruh.

Apabila ada putusan MK yang berimplikasi pada perubahan satu atau dua pasal saja, Doli menganggap pembangunan sistem politik dan demokrasi Indonesia berpotensi terganggu.

"Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang established dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK," kata Doli.

Diketahui, Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tengah diuji materi oleh MK. Pasal yang diuji itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.

Saat ini proses persidangan masih berjalan. Para penggugat yang menguji pasal itu ke MK merasa pemilu Indonesia harus memakai sistem proporsional tertutup.

Partai politik yang setuju mengenai sistem proporsional tertutup adalah PDIP. Pada Februari 2022 lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan itu demi menekan biaya.

Terbaru, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan ada kemungkinan pemungutan suara di Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dia mengamini bahwa MK masih melakukan uji materi. Namun menurutnya, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

(bmw/wis)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK