Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur tentang pemberhentian dengan hormat terhadap ASN demi perampingan organisasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN yang menyatakan ASN bisa dipensiunkan dini secara massal untuk kepentingan perampingan organisasi maupun kebijakan dari pemerintah.
"PNS diberhentikan dengan hormat karena: perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini," demikian bunyi Pasal 87 ayat (1) poin d.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ayat (5) aturan tersebut semakin diperjelas di poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."
Kendati demikian, dalam pengaplikasiannya pemerintah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR untuk mengambil kebijakan tersebut.
"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," demikian bunyi Pasal 87 ayat (5).
Skema pensiun dini secara massal bagi ASN diatur dalam aturan soal syarat ASN diberhentikan dengan hormat.
Lihat Juga : |
Tak hanya untuk perampingan organisasi, ASN juga bisa diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap jasmani dan rohani, atau permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) KemenPAN-RB Mohammad Avverouce untuk meminta penjelasan KemenPAN-RB terkait hal ini. Namun, Avverouce belum merespons hingga berita ini ditulis.
RUU ASN kini masih dalam penyusunan oleh pemerintah. Namun, RUU tersebut telah masuk dalam daftar rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) untuk dibahas pada masa sidang berikutnya pada 2023.
(ina/bmw)