KASBI: Seharusnya Pemerintah Buat Perppu yang Cabut UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2022 16:50 WIB
Buruh menilai seharusnya Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja, bukan malah membuat yang baru tanpa partisipasi publik.
Nining Elitos, Ketum KASBI, menilai Jokowi mestinya menerbitkan Perppu yang mencabut Ciptaker. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja.

"Seharusnya pihak pemerintah mengeluarkan perppu yang mencabut UU Cipta Kerja, bukan seperti saat ini," kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12).

Ia berkata manfaat UU Cipta Kerja tak pernah dirasakan rakyat hingga saat ini. Bahkan, dia menyebut UU Cipta Kerja hanya berdampak negatif bagi rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan alasan pemerintah tak manut putusan untuk merevisi UU Cipta Kerja.

"Tiba-tiba di akhir tahun dikeluarkan perppu yang tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan ini adalah bentuk ketidakkonsistenan pemerintah sendiri termasuk mengabaikan konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu itu merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.

Menko Polhukam Mahfus MD mengatakan perppu itu sekaligus menjawab putusan MK. Dengan demikian, status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja diklaim gugur.

"Iya dong (status inskonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur). Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," ucap Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER