Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja.
"Seharusnya pihak pemerintah mengeluarkan perppu yang mencabut UU Cipta Kerja, bukan seperti saat ini," kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12).
Ia berkata manfaat UU Cipta Kerja tak pernah dirasakan rakyat hingga saat ini. Bahkan, dia menyebut UU Cipta Kerja hanya berdampak negatif bagi rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan alasan pemerintah tak manut putusan untuk merevisi UU Cipta Kerja.
"Tiba-tiba di akhir tahun dikeluarkan perppu yang tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan ini adalah bentuk ketidakkonsistenan pemerintah sendiri termasuk mengabaikan konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu itu merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mahfus MD mengatakan perppu itu sekaligus menjawab putusan MK. Dengan demikian, status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja diklaim gugur.
"Iya dong (status inskonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur). Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," ucap Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
(dhf/arh)