Eks Wamenkumham soal Perppu Ciptaker: Presiden Tak Hormati Putusan MK

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2022 16:10 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyentil keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Denny menuding Presiden Jokowi tidak menghormati putusan MK dan terkesan memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan menerbitkan Perppu Ciptaker, Presiden menunjukkan sikap tidak mau menghormati putusan MK, dan tetap memaksakan keberlakuan UU Ciptaker," tulis Denny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12).

Menurutnya, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK telah menegaskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat lantaran absennya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya.

Sehingga, terbitnya Perppu oleh presiden ini justru semakin menegaskan bahwa ia telah mengabaikan putusan MK tersebut.

"Salah satu alasan utama MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat adalah karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya (meaningful participation). Melalui penerbitan Perppu Ciptaker, Presiden semakin tidak menghiraukan catatan penting dari MK tersebut," terangnya.

Denny juga menyebut publik berhak tahu atas isi dari Perppu tersebut, namun sayangnya hingga kini naskah Perppu tersebut masih belum tersedia.

Ia menerangkan, pengujian Perppu dapat dilaksanakan di MK, tetapi berkaca dari pencopotan Hakim Aswanto kemarin, ia pesimistis MK berani membatalkan Perppu itu.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada Jumat (30/12).

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Perppu itu telah menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan MK.

Mantan ketua MK menjelaskan, dalam sistem peraturan perundang-perundangan, Perppu itu sejajar dengan Undang-Undang.

"Iya dong [status inskonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur]. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

(mnf/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK