Dana Rp20,45 triliun yang berasal dari pengutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diklaim sudah dikembalikan ke kas negara pada tahun ini.
Jumlah pengembalian dana itu mencapai 18,5 persen dari total kerugian negara, dan meningkat sebesar 144,9 persen dibandingkan dengan pengembalian dana pada 2021.
"Pada tahun 2022, terdapat pengembalian tagihan sebesar Rp20,45 Triliun, dimana jumlah tersebut meningkat 144,9 persen atau Rp12,1 Triliun dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp8,35 Triliun," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, dari keseluruhan kerugian negara sebesar Rp110,45 triliun pada kasus BLBI, sebanyak 26,1 persen atau sekitar Rp28,8 triliun telah dikembalikan ke negara.
"Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI selama ini juga telah berhasil mengembalikan total Rp 28,8 Triliun tagihan negara dari target Rp 110,45 Triliun," ujar Listyo.
BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa krisis moneter 1997-1998.
Hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan mencapai Rp110,45 triliun.
Pemerintah pun mencoba menarik dana tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Satgas pun bertugas untuk menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.
(nfl/arh)