Ahli psikologi forensik dari kubu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Nathanael Elnadus J. Sumampouw menyebut kliennya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena tak kuat mental.
Ricky, kata dia, dulu bertugas di bagian lalu lintas (Lantas), terutama berfungsi sebagai Regident atau bagian administrasi.Hal itu diungkapkan Nathanael dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nathanael merupakan salah satu anggota tim psikologi forensik yang terlibat dalam perkara ini.
Mulanya, Nathanael menjelaskan jarak kekuasaan antara Sambo sebagai pimpinan yang merupakan jenderal bintang dua dengan Ricky beserta ajudan lainnya.
Nathanael lalu menjelaskan bahwa Ricky diberikan informasi perihal istri Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilecehkan Brigadir J. Ricky, paparnya, tidak melihat secara langsung peristiwa tersebut. Namun, Ricky disebut melihat rentetan peristiwa yang terjadi dekat dari peristiwa itu.
"Berkaitan dengan permintaan apakah yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu misalnya dalam keterangan beliau perintahnya adalah menembak. Hal ini yang bersangkutan dengan tegas mengatakan: 'izin, saya tidak sanggup. Saya tidak kuat mental'," papar Nathanael mengutip pernyataan RR.
Ini juga didukung profil psikologis yang bersangkutan tadi bahwa dia mampu memiliki suatu kondisi psikologi untuk berani mengatakan tidak padahal pada pimpinan yang posisi jauh lebih tinggi," ujarnya lagi..
Menurut Nathanael, permintaan Sambo di luar kompetensi Ricky. Ia mengatakan meski anggota kepolisian, Ricky bertugas di bagian administrasi.
"Ditambah lagi permintaan ini bisa saya katakan di luar kompetensi dia...Memang betul bahwa saudara Ricky ini, dari wawancara yang saya peroleh, juga beberapa pihak, dia memang anggota kepolisian. Tetapi setelah lulus SPN yang bersangkutan bertugas di bagian Lantas, terutama secara spesifik fungsinya Regident. Tugasnya dia administrasi," ungkap Nathanael.
Nathanael menyebut permintaan Sambo itu bukan sesuatu yang ada dalam keseharian Ricky. Sehinngga, Ricky mampu untuk menolak permintaan atasannya.
Ricky didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Putri merupakan istri Sambo. Lalu, Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo ketika menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Kendati demikian, dugaan itu telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(pop/rds)