Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus melakukan penetapan kawasan hutan seluas 34.477.713 hektare (Ha) tahun 2023 ini.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung menyebut hal itu merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK).
Hingga tahun 2022, baru 91.317.593 ha yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Padahal, total luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125.785.306 ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan 2023. Ini mandat UUCK," kata Ruandha secara daring, dikutip Selasa (3/1).
Dalam data yang dibeberkannya, capaian penetapan kawasan hutan sempat mengalami stagnansi pada 2000 sampai 2013. Pada 2000 lalu, KLHK tercatat baru menetapkan kawasan hutan seluas 9.001.140 ha. Kenaikan penetapan kawasan hutan di Indonesia baru terjadi pada 2016 lalu.
"Target mendatar sampai 2013, kemudian naik 2016 kemudian naik lagi 2021. Insyaallah di 2023 mencapai 100 persen," ucap Ruandha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, percepatan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
"Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Kamis (25/11/21).
Penetapan kawasan hutan harus dilakukan agar negara memiliki kejelasan status hukum pada kawasan (Hutan dan non Hutan, serta antar fungsi hutan), sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat lebih optimal.