Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan banyak orang yang mengkritik Perppu Cipta Kerja tanpa membaca terlebih dahulu.
Mahfud berkata tak masalah jika masyarakat mengkritik isi dari perppu tersebut. Ia mengklaim tak ada persoalan prosedur dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1).
Mahfud berkata perppu itu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Setelah itu, pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK. Pasal-pasal itu direvisi melalui perppu.
Mahfud mengingatkan perppu setara dengan undang-undang di sistem hukum Indonesia. Perppu bisa dibuat jika ada kegentingan yang memaksa.
"Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya.
Mahfud mengatakan perppu akan melewati political review di DPR. Masyarakat juga bisa menempuh judicial review melalui MK.
Sejumlah pihak mengkritik keras keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Mereka menilai Jokowi tengah mengakali putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Perppu yang dikeluarkan Jokowi itu merupakan langkah culas dalam kehidupan berdemokrasi.
Bivitri tak bisa menerima alasan pemerintah yang berdalih salah satu kegentingan memaksa yang melatarbelakangi keluarnya Perppu adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia.
"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri pekan lalu.
Presiden Jokowi telah menjelaskan aspek kegentingan Perppu Cipta Kerja. Salah satunya kondisi global yang tak menentu sehingga dibutuhkan kepastian hukum untuk para investor.
Dalam Perppu juga dipaparkan sejumlah poin kegentingan, di antaranya adalah hak atas pekerjaan dan hidup yang layak, krisis ekonomi global, penyesuaian peraturan hingga peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional (PSN).
(dhf/fra)