Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lokasi yang diperiksa yaitu rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim bersama jaksa penuntut umum dan pengacara akan mendatangi TKP pada Rabu (4/1) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan sebelum menutup sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Mulanya, Wahyu menyebut permintaan penasihat hukum untuk pemeriksaan lokasi TKP. Lalu, Wahyu mengusulkan pemeriksaan tersebut digelar besok siang usai sidang Ricky Rizal.
Wahyu kemudian meminta jaksa penuntut umum menghubungi penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer agar dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. Menurut Wahyu, persidangan Ricky diperkirakan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Lalu, Wahyu menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan besok akan dimulai dari rumah di Jalan Saguling terlebih dahulu, lalu ke rumah dinas di Duren Tiga. Para terdakwa tidak dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.
Kemudian, jaksa bertanya apakah saksi-saksi penting dapat dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut. Wahyu pun menjawab kehadiran saksi tidak diperlukan karena pemeriksaan TKP hanya untuk melihat lokasi kejadian.
Wahyu menegaskan tidak ada pembuktian pada pemeriksaan di lokasi itu.
"Kita tidak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya ada di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana. Jadi melihat saja," terang Wahyu.
Adapun hasil pemeriksaan itu, kata Wahyu, dapat digunakan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum di persidangan selanjutnya.
Sambo, Putri, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(pop/pmg)