DPR Baru Akan Pelajari Perppu Cipta Kerja Jokowi Usai Reses
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya baru akan mempelajari isi Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai reses pada 10 Januari.
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (3/1).
Dasco enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan Jokowi mengeluarkan Perppu Ciptaker untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin mempelajari dahulu perppu tersebut sebelum memberikan tanggapan.
"Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari," ujarnya.
Sejumlah pihak mengkritik keras keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Mereka menilai Jokowi tengah mengakali putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Padahal dalam amar putusannya pada November 2021 lalu, MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam waktu dua tahun.
"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan banyak orang yang mengkritik Perppu Cipta Kerja tanpa membaca terlebih dahulu.
Mahfud berkata tak masalah jika masyarakat mengkritik isi dari perppu tersebut. Ia mengklaim tak ada persoalan prosedur dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja.
"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1).
(thr/fra)