Terdakwa Korupsi CPO Lin Che Wei Cs Divonis 1 hingga 1,5 Tahun Bui
Empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis masing-masing 1 hingga 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut," ujar ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Lihat Juga : |
Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsidair 6 tahun penjara.
Kemudian Stanley dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar.
Selanjutnya vonis Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun.
(ryn/fra)