Terdakwa Korupsi CPO Lin Che Wei Cs Divonis 1 hingga 1,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 15:52 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) divonis masing-masing 1 hingga 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalam dalam kasus tersebut. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis masing-masing 1 hingga 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut," ujar ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsidair 6 tahun penjara.

Kemudian Stanley dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar. 

Selanjutnya vonis Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK