Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menilai tak mungkin ada terdakwa lain yang tidak melihat Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, posisi para terdakwa disebut berdekatan saat peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Ronny usai mengikuti pemeriksaan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Duren Tiga Nomor 46 bersama majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa lain, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan posisi berdiri dari para terdakwa ini untuk menunjukkan di mana posisi dari para terdakwa. Tadi saya sampaikan ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat Ferdy Sambo menembak, menurut kami sangat tidak mungkin karana jaraknya terlalu dekat," ujar Ronny.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku tak melihat Sambo menembak Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kuat kala dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 5 Desember 2022.
Kuat menyebut Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.
Hakim bertanya saat Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J. Kuat mengaku tidak melihat Sambo menembak Brigadir J.
"Saya tidak melihat Bapak (Sambo) tembak Yosua," ujar Kuat.
Hakim sempat geram karena Kuat dan Ricky sama-sama mengaku tak melihat maupun mendengar Sambo melepaskan tembakan ke Brigadir J.
Dalam perkara ini, Bharada E bersama Kuat Ma'ruf, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.