Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR akan menghadirkan dua ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
"Dosen Fakultas Hukum Untar, Unkris, dan Assfiyah Firman Wijaya. Dosen Universitas Bhayangkara Surabaya Solahudin," ujar penasihat hukum Ricky, Erman Umar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, penasihat hukum Ricky ingin menghadirkan ahli hukum pidana Andi Hamzah namun batal.
"Tadinya kami minta Prof Andi Hamzah dan sudah diskusi juga dan sudah sejalan. Namun, mengingat umur beliau sudah 89 tahun tidak diperbolehkan lagi oleh keluarga karena riskan Covid juga," terang penasihat hukum lain Ricky, Zena Dinda Defega secara terpisah, Rabu.
Ricky bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.