Syarief Hasan Diperiksa KPK 1,5 Jam soal Tugas saat Jabat Menkop UKM
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengamini dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.
Syarief mengaku hanya dimintai keterangan soal tugas Menteri Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah yang kala itu dijabat dirinya. Ia dimintai keterangan selama 1,5 jam di gedung merah putih KPK, Jakarta.
"Hanya minta keterangan tugas-tugas menteri terkait pengawasan. Sebentar, hanya 1,5 jam" kata Syarief kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Sementara menurut KPK, politikus Partai Demokrat itu dinilai mengetahui proses penyaluran dana bergulir fiktif di bawah LPDB KUMKM. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.
Kemas menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Stevanus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; serta Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
(thr/gil)