Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani Kembali Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2023 14:51 WIB
Dito Mahendra dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Dito Mahendra dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S (wiraswasta) untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan KPK terhadap Dito. Sebelumnya pada 8 November dan 21 Desember 2022, Dito mangkir dari pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Mahendra Dito S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dito belum memberikan konfirmasi kepada KPK untuk menghadiri pemeriksaan. Hingga kini KPK juga belum menyampaikan informasi perihal keterkaitan Dito dengan kasus tersebut.

Nama Dito belakangan ini dikenal publik lantaran ia melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan.

Namun, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.

Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Sementara itu, KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER