Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku tak tahu menahu soal aliran dana bergulir fiktif di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat pada 2012-2013.
Aliran dana tersebut menjadi materi penyidikan saat politikus Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/1). Syarief diperiksa selaku jabatannya kala itu sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang membentuk lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak tahu," kata Syarief Hasan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Anggota Komisi II DPR itu mengaku diperiksa selama 1,5 jam oleh tim penyidik komisi antirasuah. Dia ditanya soal tugas pengawasan menteri.
"Hanya minta keterangan tugas-tugas menteri terkait pengawasan. Mekanisme pengawasan gimana. [Diperiksa] sebentar, 1,5 jam," ucap Syarief.
KPK telah memanggil Syarief karena yang bersangkutan dinilai mengetahui proses penyaluran dana bergulir fiktif di bawah LPDB KUMKM. Syarief juga dimintai keterangan soal laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.
Semua tersangka saat ini telah ditahan. Kemas menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Stevanus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; serta Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.