Gazalba Bawa 7 Bukti Surat di Sidang Praperadilan Lawan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 18:12 WIB
Kuasa Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan melawan KPK, Rabu (4/1).
Suasana sidang di Pengailan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim mengatakan pihaknya membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Dimas yakin bukti itu akan menguatkan dalil gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

"Ada sekitar tujuh bukti surat," kata Dimas saat ditemui usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas pun membeberkan beberapa surat tersebut. Pertama, surat pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas MA yang berisi keterangan dua asisten Gazalba bernama Zainal dan Rudy.

"Salah satunya adalah pemeriksaan internal di badan pengawasan di Mahkamah Agung. Di mana di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya (Zainal dan Rudy) bahwa pak Gazalba ini tidak pernah terima (suap) sama sekali di situ," ujarnya.

Kedua, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dimas mempermasalahkan penetapan Gazalba sebagai tersangka sejak SPDP diterbitkan.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak ada surat penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, penetapan tersangka seharusnya menjadi proses yang paling akhir.

"Harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri. Karena itu kan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Gazalba kumpulkan asisten

Gazalba sempat mengumpulkan asisten dan stafnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Hal tersebut diungkap saksi, Zainal dan Rudy. Awalnya Kuasa Hukum Gazalba sebagai pemohon bertanya pada kedua saksi itu terkait sikap kliennya usai dinyatakan sebagai tersangka.

Zainal menyebut Gazalba sempat mengumpulkan bawahannya dan melakukan klarifikasi bahwa dia tidak pernah menerima uang suap.

"Apa yang dilakukan Pak Gazalba setelah kasus ini muncul? Apakah beliau pernah mengatakan kok tiba-tiba saya dijadikan tersangka?" tanya pemohon kepada kedua saksi.

"Ya, setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, pernah beliau mengumpulkan asisten dan staf semua di ruangan, dan ada Pak Rudy (saksi kedua) juga pada waktu itu, yang pada intinya waktu itu beliau mengatakan bahwa 'Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun' terkait perkara pidana tersebut," jawab Zainal.

Zainal menyebut saat itu Gazalba juga bertanya kepada Prasetio Nugroho yang merupakan asistennya di MA sekaligus tersangka pada kasus yang sama.

Keduanya, kata Zainal, sama-sama mengaku tidak menerima uang dalam pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Dan pada waktu itu Pak Gazalba juga menanyakan ke Pak Prasetio, menegaskan gimana Pak Pras apakah benar saya tidak ada menerima uang sepeserpun dan pak Pras juga menyampaikan bahwa benar," katanya.

"Dan pada waktu itu juga pak Pras menyampaikan bahwa 'saya tidak ada menerima uang berkaitan perkara tersebut'," imbuhnya. 

Keputusan Hakim Agung Bersifat Independen

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER