Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap terdakwa Ferdy Sambo mengokang senjata api dua kali pada saat pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Bharada E kala ditanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E mengatakan Sambo maju ke arahnya setelah dia menembak Brigadir J. Ia pun mendengar Sambo mengokang senjata api dua kali.
Kokangan pertama untuk menembak Brigadir J, sedangkan kokangan kedua untuk menembak arah berlawanan, tepatnya pada dinding di atas televisi.
"Dua kali bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke arah atas TV. Dikokang lagi," jelas Bharada E.
Lebih lanjut, Bharada E menyebut Sambo menggunakan senjata api jenis HS pada kokangan keduanya.
"Baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga. Kan, balik arah tuh, pak Ferdy Sambo ke atas TV itu nembak. Nah, itu pas pegang senjata dikokang lagi. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," kata Bharada E.
Lihat Juga : |
Terpisah, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy turut memperkuat keterangan kliennya.
Ronny menegaskan Sambo menggunakan dua senjata berbeda saat peristiwa penembakan Brigadir J.
"Itu dari dua senjata yang berbeda. Tolong diperhatikan ya, tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua (Brigadir J). Kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum (Brigadir J)," kata Ronny saat ditemui setelah persidangan.
Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(pop/pmg)