Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memeluk kedua orang tuanya sebelum menjalani lanjutan sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Sidang hari ini dijadwalkan merupakan pemeriksaan terdakwa yakni Bharada E.
Sebelum sidang terlihat ayahanda dan ibunda Bharada E yakni Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang tampak duduk di barisan depan sebelah kanan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya telah berada di ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka terlihat didampingi pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
![]() |
Lalu, Bharada E memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.55 WIB. Dia pun menyapa kedua orang tuanya.
Bharada E mulanya berpelukan dengan sang ibu, kemudian sang ayah. Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy terlihat berdiri di belakang kliennya.
Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.