Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Penahanan dilakukan setelah Rijatono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (5/1).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL [Rijatono Lakka] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum ditahan dengan alasan masih menderita sakit.
Kasus ini bermula saat 2016 Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang bergerak di bidang konstruksi. Di perusahaan itu Rijatono menjabat direktur sekaligus pemegang saham.
Alex berujar PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk proyek konstruksi karena sebelumnya perusahaan bergerak di bidang farmasi.
Pada 2019-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alex.
Kesepakatan yang diduga disanggupi Rijatono untuk diberikan kepada Lukas dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Papua di antaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Paket proyek yang didapatkan Rijatono sebagai berikut:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ucap Alex.
"Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.