Bawaslu soal Partai Ummat: Tempat Ibadah Bukan Milik Parpol Tertentu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan tempat ibadah bukan milik partai politik tertentu.
Pernyataan itu merespons dugaan Partai Ummat membentangkan bendera di masjid di Cirebon, Jawa Barat.
"Tempat ibadah, gereja, pura, wihara adalah milik bersama, bukan milik salah satu parpol tertentu ataupun peserta pemilu tertentu," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1).
Bagja menyayangkan tindakan Partai Ummat. Bagja mengimbau semua pihak tak memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi kegiatan politik praktis.
Terkait kegiatan Partai Ummat, Bawaslu akan turun tangan. Bawaslu telah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran hal itu.
"Pada saat ini, kita akan investigasi ke Cirebon menyangkut pembentangan bendera partai di dalam masjid," ucapnya.
Beredar kabar Partai Ummat melakukn kegiatan politik di masjid di Cirebon. Ada foto yang memperlihatkan sejumlah orang membentangkan bendera Partai Ummat.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi membenarkan kabar itu. Dia menyebut kegiatan itu digelar di Masjid At-taqwa Cirebon pada 1 Januari 2023.
"Niat awal semuanya hanya sujud syukur ya. Terus spontanitas ada salah satu kader yang makai bendera di bajunya awalnya," tutur Herlina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).