Hakim Ketua Ahmad Suhel tiba-tiba menunda persidangan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yang dilakukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1) malam.
Ahmad mengatakan sidang ditunda sebentar karena dirinya ingin buang air ke toilet. Mulanya, Ahmad bertanya kepada jaksa penuntut umum apakah masih ada hal-hal yang ingin ditanyakan kepada Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lalu mengatakan masih ada hal yang akan ditanyakan kepada Sambo. Hakim pun memperingati jaksa untuk tidak bertanya hal yang telah ditanyakan sebelumnya.
"Apa yang sudah ditanyakan jangan ditanyakan lagi ya. Walaupun dalam bentuk kalimat yang beda, tapi maksudnya sama, enggak usah. Saya kebelet kencing soalnya ini. Mau saya skors enggak enak juga. Skors dulu lah ya? Kencing batu pula nanti.
Seketika, pernyataan hakim itu mengundang tawa hadirin di ruang sidang 3, tempat persidangan digelar.
"Skors terlebih dahulu," sambung Suhel lalu mengetok palu satu kali.
Suhel pun berdiri. Selain itu, Suhel juga mempersilahkan yang lain keluar ruang sidang bagi yang juga ingin buang air kecil. Waktu yang diberikan lima menit.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tampak ikut keluar dan mengantre toilet di dekat ruang sidang 3, tempat persidangan berlangsung.
Sambo tampak diberikan minum seraya menunggu sidang dimulai kembali.
Tak lama, hakim pun kembali memasuki ruang sidang. Namun, ia kaget karena melihat ketidakhadiran terdakwa.
"Lho mana terdakwanya?" tanya hakim.
Terdakwa Hendra dan Agus kemudian hadir kembali. Persidangan pun dilanjutkan.
"Skors dicabut. Sidang dinyatakan dibuka kembali. Silahkan dari penuntut umum," kata hakim.
Setelahnya, jaksa mendapat giliran untuk tanya jawab dengan Sambo.
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(pop/rds)