Polresta Denpasar, Bali, mengamankan tiga orang terkait penemuan jasad perempuan berinisial AS (26) di dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Panjer beberapa waktu lalu.
Perempuan itu kemudian diketahui sebagai korban pembunuhan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penyidik telah memeriksa empat saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui akun michat. Empat saksi yang diperiksa berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL, dan HR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga saksi berperan sebagai operator Michat yaitu TJ, DRS dan FH. Sedangkan HR sebagai petugas security di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Bambang, Kamis (5/1).
"Tiga sebagai operator sudah kita amankan di Polresta Denpasar dan dilakukan pemeriksaan secara intensif," imbuhnya.
Dia menjelaskan tiga operator itu dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi online yang ditangani Polresta Denpasar, sementara untuk kasus pembunuhan perempuan di dalam kamar kos itu ditangani Polsek Denpasar Selatan.
"Jadi, setelah nanti kita lakukan pemeriksaan ketiga operator ini kita tetap jadikan tersangka [prostitusi online] dan kita tahan di Polresta Denpasar," sebutnya.
Ia menerangkan dari tiga operator saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar pada Kamis lalu, penyidik mendalami perihal operasional hingga tarif serta jaringan prostitusi online di Michat.
Sementara terduga pelaku pembunuhan perempuan di dalam kamar kos tersebut adalah RAPB--seorang karyawan restoran. Motif sementara masih ingin menguasai barang korban, tapi polisi masih mendalami lagi fakta sebenarnya.
"Untuk (pelaku pembunuhan) adalah karyawan di salah satu restoran. Motif masih menguasai barang milik korban, kita masih melakukan pendalaman, kita kejar terus pemeriksaan ini, karena ada dua kasus yang saling berkaitan," ujarnya.
Untuk tiga operator prostitusi online michat yang diamankan tersebut, kata Bambang Yugo, mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) UU ITE, dan/atau Pasal 30, Jo Pasal 4, Ayat ( 2 ) UU pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya RAPB--terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial AS di kamar kos--elah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali.
RAPB adalah pria asal Blitar, Jawa Timur. Dia ditangkap di kamar kosnya yang berada di Jalan Serma Gede, Kota Denpasar, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pada Selasa (3/1), Bambang Yugo mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa korban dan pelaku saling kenal lewat media sosial. Setelah itu, mereka melakukan hubungan badan di TKP.
"Keduanya tidak saling kenal, mereka saling kenal melalui media sosial kemudian setelah saling kenal mereka melakukan hubungan badan," katanya.
(kdf/kid)