Polda Banten Bantah Rozy: Tak Ada Laporan Terhadap Denny Sumargo
Polda Banten membantah adanya laporan terhadap Denny Sumargo, seperti dikatakan Jumhadi, pengacara Rozy Zay Hakiki, usai pemeriksaan pada Kamis (5/12).
"Kami informasikan sesuai pengecekan ke SPKT Polda Banten, dipastikan laporan yang dimaksud tidak ada, laporan terhadap DS (Denny Sumargo) tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (06/01/2023).
Polisi menyarankan agar Rozy serta pengacaranya tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa membuat kegaduhan dan harus sesuai fakta.
"Jadi kami juga menyampaikan terhadap RZ maupun penasehat hukumnya tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," kata Shinto.
Sebelumnya Jumhadi menyatakan telah melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten dengan UU ITE, karena mengundang Norma Risma dalam podcast-nya berjudul Curhat Bang Denny.
Dalam isi podcast itu, Jumhadi menuding Risma memojokkan kliennya dengan mengatakan telah terjadi perzinaan dan penggerebekan di kosan yang kemudian di arak warga, dalam kasus dugaan perselingkuhan menantu dan mertuanya.
"Nah, makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Norma) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE-nya," ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis (05/01).
Jumhadi juga membantah perkataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang mengatakan bahwa mantan suami dan ibunya di gerebek kemudian diarak warga. Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos turut dibantah, karena dianggap tidak sesuai fakta.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Deny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silakan buktikan," terangnya.