Gugatan PTUN Warga Wadas ke ESDM Masuk Pembuktian: Ini Ikhtiar

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 18:51 WIB
Demo penolakan terhadap tambang andesit di Wadas. Gugatan warga masih berproses di PTUN Jakarta. ( CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gugatan yang dilayangkan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) terhadap Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta, masuk dalam tahap pembuktian.

Salah satu aktivis Gempadewa, Siswanto mengatakan pada Kamis (5/1), perwakilan Gempadewa mengantarkan alat bukti surat ke PTUN Jakarta.

"Serta mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan agenda sidang ke-7 Pembuktian (alat bukti surat)," kata Siswanto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).

Ia mengatakan gugatan yang dilayangkan itu merupakan bentuk ikhtiar warga dalam menolak adanya rencana pertambangan di Desa Wadas.

"Ini bentuk ikhtiar. sejak awal tambang ini akan dilakukan tanpa izin dan juga tanpa mempertimbangkan aspirasi warga," kata Siswanto.

Sebelumnya, Gempadewa menggugat Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta terkait penerbitan izin penambangan material batu andesit di Wadas untuk Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Daniel Al Ghifari selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta yang tergabung dalam Solidaritas untuk Wadas, mengatakan gugatan dilayangkan ke pengadilan itu pada Oktober 2022 lalu.

Adapun izin penambangan tersebut tertuang dalam surat No.T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Surat itu merupakan tanggapan terhadap surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PR.02.01-DA/758 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Permohonan Rekomendasi Perizinan Penambangan untuk Kepentingan Sendiri PSN Pembangunan Bendungan Bener.

"Sejak awal rencana pertambangan di Wadas ini tidak memiliki izin. Karena dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PUPR baru mengajukan permohonan rekomendasi perizinan. Artinya, sejak awal mereka secara melawan hukum dan mereka coba untuk melakukan penyelundupan hukum atas rencana pertambangan di Wadas," kata Daniel beberapa waktu lalu.

(yoa/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK