Tersangka Pembunuhan di Bali Cari Korban di MiChat, Belajar di YouTube
Polresta Denpasar, Bali, mengatakan R. Aryo Puspo Buwono (26) tersangka pembunuhan perempuan berinisial AS (26) sengaja merencanakan pencurian dan pembunuhan karena tak memiliki uang. Dia mengunduh MiChat untuk mencari sasaran korban.
"Tersangka sengaja melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan pembunuhan. Jadi, memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, karena tersangka memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (6/1).
Sebelum melakukan aksinya, tersangka mencari tutorial membuat orang pingsan lewat YouTube. Setelah itu, tersangka mencari sasaran korban melalui MiChat.
Malam itu, korban menjadi teman kencan tersangka. Tersangka kemudian mendatangi indekos korban. Keduanya sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu, tersangka mengambil ponsel, uang dan barang lain milik korban.
Menurut polisi berdasarkan keterangan tersangka, Aryo melilitkan kabel di leher korban. Awalnya berniat membuat korban pingsan, tapi malah meninggal.
"Tersangka coba-coba ingin menguasai barang dengan mencekik leher dan belajar di YouTube, supaya pingsan tetapi justru meninggal," kata Bambang.
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas dijerat kabel. Tersangka juga membenturkan kepala korban. "Korban meninggal, dicekik dan dibenturkan kepalanya," ujarnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka, saat bekerja, dia disuruh pulang oleh manajemen restoran agar masuk keesokan harinya. Lalu, tersangka berjalan kaki dari tempat kerja ke kamar indekosnya.
"Saya lelah dan tidak punya uang sama sekali. Saya pulang ke kos, saya tidur dan setelah bangun tidur, saya minum air keran. Setelah itu, saya bingung harus ngapain, dan lalu mendownload MiChat," ujarnya.
"Habis itu, saya melihat tutorial di YouTube untuk membuat pingsan orang. Setelah itu saya memesan aplikasi di MiChat, saya melakukan perjalanan ke lokasi sekitar sore. Dari niat awal saya ingin menguasai barangnya, hanya ingin untuk makan dan hidup sehari-hari," katanya.
Pembunuhan itu terjadi di Griya Tambora, Jalan Tukad Batang Hari I, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Polisi menembak dua kaki tersangka di kamar indekos di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Senin (2/1) lalu.
Atas tindakannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365, Ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya atau 15 tahun.
(kdf/pmg)