Polisi Tetapkan Status Hukum Kombes YBK dalam 3x24 Jam
Polda Metro Jaya mengatakan status hukum Kombes YBK yang terjerat kasus narkoba akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam.
Kombes YBK ditangkap di hotel di Jakarta Utara bersama seorang wanita. Hasil tes urin menunjukkan Kombes YBK positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin.
"Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status hukum) 3x24 jam," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada pukul 15.36 WIB di sebuah kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1). Kombes YBK diamankan bersama satu orang wanita berinisial (R).
"Iya betul diamankan (Kombes YBK). Sama seorang wanita," ujarnya.
Saat penangkapan, kata dia, Kombes YBK tidak dalam posisi terkait kepentingan dinas. Kombes YBK dan R disebut telah berada di kamar hotel tersebut selama dua hari.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari) udah dua hari," kata Mukti
Mukti menyebut barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan itu berupa dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.
"Barang buktinya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua barang bukti," ujarnya.
Kombes YBK dan R kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi menyatakan hasil tes urine Kombes YBK dan R menunjukkan positif menggunakan metafetamin dan amfetamin.
"Tes urinenya positif. Metafetamin sama amfetamin," ungkap Mukti.
(lna/pta)