Ricky Sangkal Saksi Sesro Provos soal Kejadian Magelang Hanya Ilusi
Terdakwa Ricky Rizal menyangkal kesaksian Sekretaris Biro (Sesro) Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono yang menyebut kejadian di rumah Magelang hanya ilusi.
Kesaksian tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Awalnya, jaksa membacakan keterangan saksi Sugeng. Sugeng mengaku dipanggil ke rumah Sambo pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB melalui pesan WhatsApp. Ia dipanggil terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah Sambo.
Sugeng mengatakan pembicaraannya dengan Sambo lebih berfokus pada permasalahan yang ada di Magelang.
"Namun, saat bertemu beliau pembicaraan kami lebih berfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang di mana beliau menyampaikan sebenarnya tidak ada masalah terjadi di Magelang. Semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada," ujar Jaksa mewakili Sugeng.
"Beliau mengingatkan untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," kata Jaksa mewakili Sugeng lagi.
Hakim lalu meminta tanggapan Ricky yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.
Menurut Ricky, kesaksian yang disampaikan Sugeng hanyalah asumsi semata.
Ricky kemudian memastikan adanya kejadian keributan yang terjadi di Magelang, seperti yang dirinya sampaikan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
"Yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tadi kesan yang disampaikan Pak Sugeng Putu Wicaksono kesan yang salah, Yang Mulia. Karena pengamanan senjata di Magelang atas inisiatif saya karena melihat keributan karena mendengar cerita Om Kuat mengejar Yosua menggunakan pisau. Maka saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua, jadi kesan yang disampaikan Pak Sugeng hanya asumsi beliau saja," jelas Ricky.
"Terkait dengan pernyataan oleh Pak Ferdy Sambo kepada Pak Wicaksono terkait kejadian yang Magelang hanya ilusi, saya tidak tahu apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Pak Ferdy Sambo tetapi kejadian di Magelang itu ada keributan yang sudah saya ceritakan, Yang Mulia," sambung Ricky.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(pmg)