Rapat Paripurna DPR Dihadiri 23 Anggota Secara Fisik, Puan Tak Hadir

CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2023 11:42 WIB
Rapat Paripurna DPR dihadiri 292 anggota, dengan 23 di antaranya hadir di Kompleks Parlemen. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 yang digelar hari ini, Selasa (10/1), dihadiri 292 anggota, dengan 23 di antaranya hadir di Kompleks Parlemen. Pada rapat kali ini, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir di tempat.

Paripurna digelar usai DPR menjalankan reses kurang lebih 3 pekan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. Hadir pula secara fisik, pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar alias Cak imin. 

"Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani. Hadir fisik 23, virtual 140, izin 129, dan jumlah 302 [292] orang dari 575 anggota DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat membuka Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/1).

Gobel selanjutnya membacakan pidato Ketua DPR RI dalam pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Puan diketahui tengah mengikuti rangkaian HUT PDIP ke-50 di Kemayoran.

Dalam pidato tersebut, Puan menyebut memasuki tahun 2023 yang merupakan tahun politik, DPR akan mengawal Pemilu secara demokratis. Ia berharap walaupun berada dalam tahun politik, DPR dapat mengelola tugas dan fungsi konstitusional agar tetap berjalan dengan baik untuk mewujudkan amanat rakyat.

"DPR RI sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya akan mengawal Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Gobel membacakan pidato Puan.

Gobel melanjutkan, mengawali 2023, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata dia.

Gobel mengatakan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU), DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan sebelas RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I, dan RUU lainnya yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023.

Pada masa sidang yang lalu, DPR RI telah menetapkan program legislasi nasional prioritas tahun 2023. Penetapan prolegnas prioritas ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.

(khr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK