Ketua DPR Puan Maharani sempat menjanjikan revisi UU Cipta Kerja masuk ke program legislasi nasional 2022 untuk dibahas bersama pemerintah.
Rencana pembahasan soal revisi undang-undang tersebut dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
MK memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki agar memenuhi syarat sebagai undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan menyatakan akan berupaya memasukkan revisi UU Ciptaker dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Kami akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," kata Puan, November 2021.
Revisi UU Ciptaker pun masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 yang disetujui DPR. Perbaikan UU tersebut masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Artinya, UU itu bisa sewaktu-waktu diajukan DPR, pemerintah, maupun DPD untuk diperbaiki meski tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas yang tetap.
Namun, sepanjang tahun sidang 2022, revisi UU Ciptaker sama sekali tak tersentuh. Tak ada pembahasan revisi UU Ciptaker.
Kemudian, pada 15 Desember 2022, ketika rapat paripurna DPR menyetujui Prolegnas Prioritas 2023, revisi UU Ciptaker sama sekali tak masuk dalam daftar.
Belakangan, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Perppu itu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat sebagaimana putusan MK.
Jokowi mengklaim ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Menurutnya, Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menjelaskan suatu UU yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK bisa diperbaiki lewat UU baru atau Perppu.
Namun, peraturan pengganti itu dikeluarkan jika ada kondisi kegentingan. Ia pun mengatakan situasi kegentingan itu merupakan hak subjektif presiden.
"Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (3/1).
CNNIndonesia.com sempat menghubungi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi soal rencana perbaikan UU Ciptaker sesuai putusan MK. Ia tak merespons.
Namun, saat ditemui di kompleks parlemen, Dasco mengaku DPR belum mempelajari Perppu Ciptaker yang baru dikeluarkan pemerintah. Sebab, Perppu yang dituding sebagai jalan pintas itu dikeluarkan di tengah masa reses anggota dewan.
Menurut Dasco, DPR akan mempelajari Perppu Ciptaker setelah usai masa reses pada 10 Januari mendatang. Perppu akan dibahas oleh komisi terkait.
"Kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari," kata Dasco, Selasa.
(thr/tsa)