Kepala Kejari Lahat Dinonaktifkan Usai Tuntut Ringan Pemerkosa Siswi

CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2023 12:29 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap jaksa yang menangani kasus pemerkosaan siswi SMA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumsel dicopot buntut tuntutan ringan terhadap pelaku pemerkosaan siswi SMA (Arsip Kejagung via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu dilakukan buntut tuntutan yang diajukan jaksa terhadap dua pelaku pemerkosaan tergolong ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan langkah itu juga sesuai dengan hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap JPU yang hanya menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan penjara.

"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1).

Ketut mengatakan penonaktifan itu juga telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil eksaminasi, Ketut mengatakan JPU juga terbukti melakukan penyimpangan, di antaranya tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Selain itu, Jampidum Kejagung juga merekomendasikan agar hasil eksaminasi diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) agar dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional sebagai tindak lanjut.

Sebelumnya kedua terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang berinisial OH (17) dan MAP (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim tersebut masih lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat yang hanya meminta agar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara saja.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER