Anggota Polres Pamekasan berpangkat dan inisial Aipda AD diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada istrinya.
Kekerasan dilakukan dengan mengajak anggota polisi lain menggauli istrinya. Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan secara threesome.
"Kami amankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AD diringkus Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1) malam setelah mendapatkan laporan resmi dari istrinya MH dengan kuasa hukum korban Yolies Yongky pada 29 Desember 2022.
Tidak hanya AD, MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan lain berpangkat dan inisial Iptu MHD dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dalam perkara yang sama.
"Tiga polisi ini sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berbeda-beda. AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan," kata Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky.
Dia menyebut kekerasan seksual yang menimpa MH sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020,
Namun hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama. Yolies mengatakan peristiwa memilukan yang menimpa MH sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.