Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar pekan depan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah memeriksa Sambo sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
"Selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan Sambo.
Namun, majelis hakim tak mengabulkan permohonan tersebut. Hakim memberikan waktu satu pekan dan memutuskan sidang tuntutan Sambo digelar pada Selasa (17/1).
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," kata jaksa.
"Hehehe," hakim Wahyu tertawa kecil.
"Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," ucap jaksa.
"Satu minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya. Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," ujar hakim.
Lihat Juga : |
Usai kesepakatan tersebut, Hakim Wahyu menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak satu kali. Hakim lantas mempersilakan Sambo kembali ke dalam sel tahanan. Sidang kembali akan digelar pada pekan depan, Selasa (17/1) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(ina/bmw)