Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim hingga saat ini ada empat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah diadili.
Empat kasus itu terjadi setelah tahun 2000. Mahfud menyebut semua terdakwa dalam kasus itu dibebaskan karena tidak ada bukti cukup soal pelanggaran HAM berat.
"Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000. Dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan. Namun, Mahfud tidak menjelaskan empat kasus yang dia maksud.
"Bahwa kejahatan iya, tetapi bukan pelanggaran HAM berat, karena berbeda. Kalau kejahatannya sudah diproses secara hukum. Tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti," katanya.
Presiden Joko Widodo mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air.
Di antaranya peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, penghilangan orang paksa tahun 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.
Dia menyesalkan hal itu terjadi. Jokowi juga akan berupaya mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa mendatang.
(yoa/tsa)