Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan aturan mengenai kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Aturan yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
"Sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya, itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi Perda," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah jadi perda, Heru mengatakan masih ada proses sebelum kebijakan itu diimplementasikan. Mulai dari menyusun aturan turunan hingga penunjukan pengelola.
"Bisa pergub, bisa kepgub, setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya itu masih pembahasan, nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya adalah mengenai titiknya di mana saja," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penentuan tarif.
"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu (Raperda) dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," kata dia.
Rencana penerapan ERP di DKI Jakarta sudah diwacanakan sejak lama. Merujuk draf raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(yoa/tsa)