Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar sebetulnya bukan kebijakan baru yang direncanakan untuk mengelola kemacetan di Jakarta. Ide kebijakan ini muncul sejak 2006 atau era Gubernur Sutiyoso, dipilih karena dianggap sebagai salah satu solusi mengurai macet menggantikan 3 in 1.
Kebijakan 3 in 1 terasa kurang efektiff sebab penegakan hukumnya dinilai lemah dan memunculkan polemik baru yakni kehadiran joki di sejumlah kawasan penerapan.
Belasan tahun berlalu, ERP sampai kini belum juga berlaku, bahkan telah melewati banyak kepemimpinan di Ibu kota setelah Sutiyoso, mulai dari Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan, dan kini Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana penerapan ERP saat ini masih terkendala masalah regulasi, meski diakui sudah tersedia Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Menurut dia saat ini regulasi tersebut masih dibahas bersama DPRD.
Selain butuh perda, penerapan jalan berbayar elektronik ini juga menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi petunjuk pelaksana perda.
"Karena kan setelah ada peraturan daerah lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," kata dia.
Syafrin melanjutkan pihaknya menargetkan raperda mengenai jalan berbayar elektronik ini dapat rampung pada 2023, walau tak disebut kapan implementasi ERP bakal dilakukan.
"Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata Syafrin.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Selain itu disebutkan juga nantinya ERP bakal dilaksanakan pada ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Berikut 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP menurut Raperda tersebut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.