Hakim anggota Alimin mempertanyakan kedekatan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, Brigadir J disebut hendak membopong Putri di hadapan Kuat Ma'ruf dan Susi.
Menurut hakim, jarak hubungan antara Brigadir yang merupakan seorang ajudan dengan Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri yang dijabat Ferdy Sambo kala itu sangatlah jauh.
Hakim lantas mempertanyakan kedekatan antara Putri dengan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu keluarga termasuk saudara dihormati luar biasa oleh ADC (aide de camp) yang lain dengan Yosua, tapi Yosua ini tiba-tiba berani mau mengangkat saudara, itu selama ini hubungan saudara itu dekat seperti apa dengan Yosua ini, sehingga Yosua berani mau mengangkat saudara bahkan di hadapan Kuat maupun Susi?" kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Putri mengatakan bahwa hubungannya dengan Brigadir J sebatas atasan dengan bawahan. Namun, Putri mengaku memperlakukan para ajudan seperti anaknya sendiri.
"Kalau hubungannya dia sebagai driver. Saya selalu memperlakukan semua ADC bukan hanya Yosua semua yang bekerja di rumah saya sebagai anak saya sendiri atau keluarga saya sendiri," ujar Putri.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/ain)