Polrestabes Surabaya meminta agar Kelompok Suporter Arema FC, Aremania, tak datang ke ke kota itu untuk mengikuti jalannya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Polisi pun mengaku akan melarang jika ada kelompok suporter yang dikenal dengan sebutan Aremania itu bila datang ke PN Surabaya yang menjadi tempat persidangan Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tak hanya Aremania, suporter Persebaya, Bonek, juga diimbau tak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau teman-teman Arema baik Aremania maupun Bonek untuk tidak hadir ataupun untuk melakukan unjuk rasa," kata Toni saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Menurutnya, Kota Surabaya merupakan rumah bagi Bonek. Apalagi sempat ada penolakan dari elemen Bonek di Sidoarjo yang tak menghendaki kondusifitas Surabaya Raya terganggu.
"Ini Surabaya, dipastikan rumahnya suporter Surabaya, dalam hal ini Bonek tidak menghendaki adanya Aremania yang melaksanakan unjuk rasa di PN Surabaya," ucapnya.
Ia menurutkan polisi juga akan melakukan penyekatan di akses pintu masuk Kota Surabaya untuk menghalau kedatangan Aremania. Menurutnya hal itu dilakukan untuk mengatisipasi risiko bentrok antarsuporter.
"Kami juga melakukan penyekatan, apabila ada Aremania masuk, secara masif akan kami blokade supaya tidak masuk Surabaya, karena berisiko berbenturan dengan rekan-rekan suporter Persebaya," ujar dia.
Polisi juga tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa di PN Surabaya bagi Bonek maupun Aremania. Dia pun mengimbau agar suporter mengikuti jalannya persidangan secara daring saja.
"Jadi diimbau percayakan pada hukum yang berlaku proses sidang bisa ditonton meskipun tidak langsung, tidak usah melakukan aksi unjuk rasa, yang memperbesar masalah," katanya.
Ada lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) mendatang.
Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(frd/kid)