Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :BREAKING NEWS KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe |
KPK resmi menahan Lukas terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.
Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari mulai fisik tanda vital, laboratorium, dan organ dalam.
Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Namun, jumlah penerimaan gratifikasi Lukas masih didalami KPK.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat ia sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua.
(ryn/tsa)