Datangi RSPAD, Keluarga Minta Diizinkan Jenguk Lukas Enembe

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 01:51 WIB
Gubernur Lukas Enembe resmi ditahan KPK, Rabu (11/1). (CNN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga meminta akses untuk dapat bertemu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe usai ditangkap dan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Selain keluarga, dokter pribadi Lukas, Anton Mote belum dapat menemui dan melihat kondisi Lukas secara langsung. Anton menyebut tak mengetahui alasan belum diizinkan bertemu Lukas.

"Kami keluarga harapan akses dibuka. Sehingga dokter pribadi, keluarga pun bisa datang dilihat Bapak. Bagaimana bawa makanan, bagaimana bawa ganti pakaian, gak bisa," ujar Adik Lukas Enembe, Elius Enembe saat ditemui di RSPAD, Rabu (11/1).

Elius khawatir kondisi kesehatan Lukas memburuk apabila tidak dijaga selama 24 jam. Mengingat riwayat penyakit yang diderita Lukas itu beragam mulai dari penyakit jantung, gangguan ginjal, hingga stroke.

Singgung pengabdian

Ia juga sempat menyingung perihal pengabdian Lukas kepada negara selama 20 tahun. Menurutnya, terjadi perubahan pada semua sektor di Papua sejak Lukas memimpin.

"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Perubahan di Papua hanya karena kehadiran Gubernur Pak Lukas," imbuh dia.

Permintaan keluarga itu juga didukung pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Ia menyebut hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Permintaan itu juga keluarga bukan mengada-ada. Ini dijamin dengan KUHAP. Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan, dalam rangka penguatan," jelas Petrus.

"(Anaknya) sudah sampai di sini tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa ke sini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu dari tadi koordinasi terus," imbuh Petrus.

Sebelumnya, KPK bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.

Lukas diproses hukum Lembaga Antirasuah atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK