Duduk Perkara Dugaan Suap Rp1 M dan Gratifikasi Rp10 M Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Namun, atas pertimbangan kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
KPK menyebut Lukas ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, satu di antaranya milik tersangka Rijatono yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years.
"Agar dimenangkan, tersangka RL [Rijatono Lakka] diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung,"ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Lihat Juga : |
Rijatono disebut melakukan pertemuan dengan Lukas dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Papua. Melalui pertemuan itu, Rijatono mendapat paket proyek di tahun anggaran 2019-2021. Yakni:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK mengungkapkan kesepakatan yang disanggupi Rijatono untuk diberikan kepada Lukas dan sejumlah pejabat di Papua di antaranya pembagian fee 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE [Lukas Enembe] diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar," ucap Firli.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
"Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," tutur Firli.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).