KPK Tegaskan Enembe Tak Perlu ke Singapura: Dokter dan RS Kita Cukup

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 09:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe tak perlu berobat ke Singapura. Menurutnya, fasilitas di Tanah Air sudah memadai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe tak perlu berobat ke Singapura. Menurutnya, fasilitas di Tanah Air sudah memadai. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan fasilitas rumah sakit dan dokter yang ada di Indonesia cukup untuk menangani penyakit Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurutnya, Lukas Enembe tak perlu dibawa berobat ke Singapura.

"Terkait dengan rencana pengobatan ke Singapura, saya tidak berandai-andai kalau Pak Lukas ingin berobat ke Singapura. Sampai hari ini saya masih meyakini bahwa kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup dan memadai," kata Firli di Kompleks RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas telah resmi ditahan KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Namun, mempertimbangkan kondisi kesehatannya, KPK melakukan pembantaran penahanan sampai kondisinya membaik. Lukas menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Ia dirawat setidaknya oleh tiga dokter, meliputi dokter penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi, dokter jantung, dan dokter syaraf.

Dokter pribadi Lukas, Anton Mote, mengeluhkan soal makanan yang disediakan untuk Lukas selama menjalani perawatan. Anton mengatakan RSPAD tak menyediakan ubi dan keladi.

Sementara Lukas sudah tidak makan nasi sama sekali. Anton pun berharap Lukas dapat difasilitasi untuk mendapatkan perawatan di Singapura.

"Beliau sudah tidak pernah (makan nasi). Akhirnya tadi makan sayur-sayuran dengan kentang, karbohidratnya mana? Kita berharap lebih baik lah, segera ini kita berharap untuk beliau bisa difasilitasi, bisa mendapat perawatan di Singapura," kata Anton.

Sebelumnya, KPK bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mnf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER